Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 122 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, TPP, Pajak, Penghitungan TPP, tata cara dan prosedur pembayaran, penghentian TPP, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 122 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
122
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
07 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2017/No.122
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan