Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 110 Tahun 2017

Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, Tunjangan Unsur Staf, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, tunjangan unsur Staf, Tunjangan BPD, Operasional RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018, dengan sitematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENGANGGAR; PENGHASlLAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAH DESA; TUNJANGAN DAN TAMBAHAN PENDAPATAN UNSUR STAF PERANGKAT DESA; KETENTUAN PEMBAYAR; INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA; OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN OPERASIONAL BPD; dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa, Tunjangan Unsur Staf, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.110
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan