- Perjalanan dinas Luar Daerah adalah kegiatan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak memungkinkan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia, serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil maksimal serta biaya sehemat mungkin; - Keberlakuan Perbup ini adalah perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD T.A. 2018; - Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh APBD adalah perjalanan dinas dari: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota DPRD; c. PNS di Lingkungan Pemda Kab. Bolaang Mongondow Selatan; d. Pegawai Tidak Tetap Pemda Kab. Bolaang Mongondow Selatan; - Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri terdiri dari: biaya penginapan, uang harian, biaya tiket, transport lokal, dan visa untuk perjalanan luar negeri. - Besaran Satuan Biaya Perjalanan Dinas ditetapkan sebagaimana diatur dalam lampiran Perbup ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat