Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 117 Tahun 2017

Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara Daerah PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Perjalanan dinas Luar Daerah adalah kegiatan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak memungkinkan menggunakan sarana komunikasi yang tersedia, serta dilaksanakan dalam waktu yang singkat dengan hasil maksimal serta biaya sehemat mungkin; - Keberlakuan Perbup ini adalah perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD T.A. 2018; - Perjalanan Dinas yang dibiayai oleh APBD adalah perjalanan dinas dari: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota DPRD; c. PNS di Lingkungan Pemda Kab. Bolaang Mongondow Selatan; d. Pegawai Tidak Tetap Pemda Kab. Bolaang Mongondow Selatan; - Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri terdiri dari: biaya penginapan, uang harian, biaya tiket, transport lokal, dan visa untuk perjalanan luar negeri. - Besaran Satuan Biaya Perjalanan Dinas ditetapkan sebagaimana diatur dalam lampiran Perbup ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara Daerah PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
117
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2017
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2017 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017

  2. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 102 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan