Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tunjangan Kinerja, Disiplin, dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Badan Narkotika Nasional
2024
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 2, BN 2024 (908) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2009; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 132 Tahun 2022; Perpres Nomor 82 Tahun 2023; Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
Lampiran file: 18 hlm
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Badan Narkotika Nasional Provinsi - Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
2024
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2024 (907) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota perlu disesuaikan terhadap perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 38 Tahun 2009; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; dan Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dan Perubahan Ketentuan Lampiran II Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 19, BN 2024 (894); 57 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pengawasan pangan produk
rekayasa genetik sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 69 Tahun 1999; PP Nomor 21 Tahun 2005; PP Nomor 86 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur menegnai pangan yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik
berupa:
a. bahan baku;
b. BTP;
c. Bahan Penolong; dan
d. Pangan Olahan; persetujuan keamanan pangan Produk Rekayasa Genetik; pengeditas Genom; Label Pangan Produk Rekayasa Genetik; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 674), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 18, BN 2024 (893); 36 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 425 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penandaan; promosi dan iklan; pengawasan Penandaan, Promosi, dan/atau Iklan dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan; sanksi administratif bagi pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30
Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan
Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1623);
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1347); dan
c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12
Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan
Peredaran Kosmetik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 279), sepanjang mengatur mengenai
pengawasan Penandaan dan/atau Iklan Kosmetik serta
Kosmetik Isi Ulang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman - Cara Pembuatan Obat yang Baik - Rumah Sakit
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 17, BN 2024 (556); 5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan
Obat yang Baik di Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kemudahan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan melalui penggunaan radiofarmaka
guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi
penerapan cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit
dibutuhkan penyesuaian pedoman cara pembuatan obat
yang baik di rumah sakit
Peraturan ini mengatur mengenai Perpres NOmor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021; Permenks NOmor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 16, BN 2024 (555); 6 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang
tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang
berisiko terhadap kesehatan, perlu diatur mengenai batas
cemaran dalam kosmetik
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perayuran BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Noor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan keamanan dan pengujian mutu berupa batas Cemaran dalam Kosmetik; sanksi administratif Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Cemaran dalam Kosmetika dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 hlm; hlm 1 sd 5 batang tubuh, hlm 6 lampiran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 15, BN 2024 (554); 5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana
Registrasi Suplemen Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan mengenai vitamin dan mineral
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022
tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen
Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum
serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang suplemen kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai batas maksimum/hari selenium untuk Ibu hamil dan menyusui serta keterangan untuk zink
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada
tabel angka I vitamin dan mineral dalam Lampiran VII
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi
Suplemen Kesehatan
Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449); 18 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara
Daring
ABSTRAK:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat
dan makanan secara daring yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan
mutu, serta gizi
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat;
b. Bahan Obat;
c. Obat Bahan Alam;
d. Obat Kuasi;
e. Suplemen Kesehatan;
f. Kosmetik; dan
g. Pangan Olahan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang
Diedarkan secara Daring (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 336); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan
secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1664),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat