Peraturan ini mengatur menegnai pangan yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik berupa: a. bahan baku; b. BTP; c. Bahan Penolong; dan d. Pangan Olahan; persetujuan keamanan pangan Produk Rekayasa Genetik; pengeditas Genom; Label Pangan Produk Rekayasa Genetik; Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat