Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024

Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur menegnai pangan yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik berupa: a. bahan baku; b. BTP; c. Bahan Penolong; dan d. Pangan Olahan; persetujuan keamanan pangan Produk Rekayasa Genetik; pengeditas Genom; Label Pangan Produk Rekayasa Genetik; Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Peraturan BPOM
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2024
Tanggal Pengundangan
28 November 2024
Tanggal Berlaku
28 November 2024
Sumber
BN 2024 (894); 57 hlm
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan