Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BNN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 2024
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2024
Tanggal Berlaku
03 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (908) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan