Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut ANRI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. ANRI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Selain menyelenggarakan fungsi dimaksud, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional; b. pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan c. penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2022
Tanggal Berlaku
23 Juni 2022
Sumber
BN 2022 (624): 42 Halaman, jdih.anri.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 2331 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II
  2. Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan