Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Arsip Nasional
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
BN.2014/No.1578, jdih.anri.go.id : 45 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
  2. Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2009
  2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan