penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa tengah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, disebutkan bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyertakan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal, besaran penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal serta pembinaan atas tambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2012.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 441 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomo 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa agar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang mampu menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan perlu dikelola oleh Dewan Pengawas dan Direksi yang mempunyai pengetahuan serta pengalaman dalam bidang perbankan, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Sumedang, perlu menetapkan prosedur, pengangkatan, tugas dan wewenang, penghasilan serta pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Perda Kab. Sumedang No. 15 Tahun 2003; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2006; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2008; Perda Kab.Sumedang No. 3 Tahun 2009; Perbup Sumedang No. 83 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Dewan Pengawas; Direksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2009/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Blora"
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6), maka perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Modal Dasar dan Modal Disetor
Bab III Organisasi
Bab IV Dewan Pengawas
Bab V Direksi
Bab VI Satuan Pengawas Internal
Bab VII Seksi Pemasaran
Bab VIII Seksi Pelayanan
Bab IX Rapat Pengurus
Bab X Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Bab XI Usaha
Bab XII Laporan
Bab XIII Aktiva Tetap dan Inventaris
Bab XIV Pembagian Laba
Bab XV Kerjasama
Bab XV Logo dan Stempel
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Lain-lain
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 473 Tahun 2006
TATA CARA PENYETORAN LABA BERSIH PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN DAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 473, BD.2006/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor
20 Tahun 2002 tentang Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan ( PD BPR BKK) , maka perlu mengatur Tata Cara
Penyetoran Laba bersih Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
( PD BKK ) dan Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
( PD BPR BKK ) untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46
Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002;
Peraturan bupati (perbup) tentang tata cara penyetoran laba bersih perusahaan daerah badan kredit kecamatan dan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan untuk pemerintah kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2006.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 288 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 288, BD.2006/No.29 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penggabungan usaha/merger
dari 14 (empat belas) Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di
Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu
dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1998;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 45 tahun 2000;Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/52/KEP/DIR/99;Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :
8/4/KEP.DpG/2006;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2002
Peraturan Bupati ini memuat tentang pembentukan; tugas pokok,fungsi dan usaha; dan susunan organisasi perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2005/35 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat