Peraturan Walikota Tentang Pembukaan Dan Penutupan Rekening Operasional Pada Bank Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Rekening Bank Bendahara Umum Daerah; 3. Pembukaan Rekening SKPD; 4. Penutupan Rekening SKPD; 5. Pelaporan; 6. Hasil Penempatan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat