BPR--BANK-SALATIGA-RENCANA-KERJA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2020/ No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahaan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 10.22/DP.BPR.BS/VII/2020 Dan Nomor 044/BPR.BS/KEP/VII/2020 Tentang Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang Tahun 2020-2025 Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 10.22/DP.BPR.BS/VII/2020 dan Nomor 044/BPR.BS/KEP/ VII/2020 tentang Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang Tahun 2020-2025 Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 10.22/DP.BPR.BS/VII/2020 dan Nomor 044/BPR.BS/KEP/VII/2020 tentang Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang Tahun 2020-2025 Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan masa berlaku Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang yaitu Tahun 2020-2025.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- 3 hlm
|