Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 54 Tahun 2020

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT “BANK KOTA KEDIRI”

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Kota Kediri”. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; mekanisme pemilihan dewan pengawas; rincian dan besaran penghasilan dewan pengawas; besaran uang jasa pengabdian dewan pengawas; mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota direksi; rincian dan besaran penghasilan direksi; besaran uang jasa dan pengabdian direksi; rincian dan penggunaan laba bersih; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perumda BPR"Bank Kota Kediri"; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT “BANK KOTA KEDIRI”
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
03 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 56
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan