Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Gambaran Umum Transaksi Keuangan Daerah Bab V Pelaksanaan Transaksi NonTunai pada Penerimaan Daerah Bab VI Pelaksanaan Transaksi NonTunai pada Pengeluaran Daerah Bab VII Bukti Transaksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat