Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Mahkamah Konstitus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 36 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
mahkamah konstitusi - Pencabutan peraturan - pedoman administrasi yustisial
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK adalah bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang pedoman administrasi yustisial bagi Kepaniteraan dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang hanya mengatur standarisasi dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan wewenang MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi sehingga cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK; bahwa Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK tersebut telah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan MK tentang Pencabutan Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK menyatakan bahwa pedoman administrasi yustisial cukup diatur dalam Peraturan Ketua MK mengenai pedoman teknis dalam penanganan perkara konstitusi sesuai dengan kewenangan MK. Oleh karena itu, peraturan a quo dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi telah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam melaksanakan tugas teknis administratif peradilan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Mencabut Peraturan MK No. 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial MK:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
mahkamah konstitusi - hukum acara - perkara pengujian undang-undang
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, www.mkri.id: 43 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang adalah bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan praktik beracara dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang di MK maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan MK yang baru.
Dasar hukum dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara dalam perkara pengujian undang-undang meliputi objek permohonan & para pihak; tahapan penanganan perkara; permohonan pemohon, keterangan pemberi keterangan, dan keterangan pihak terkait; persidangan; putusan mahkamah
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Pada saat Peraturan MK ini mulai berlaku, Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
mahkamah konstitusi - penyelenggaraan persidangan jarak jauh
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, www.mkri.id: 10 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh adalah bahwa Peraturan MK No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh (video conference) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan MK tentang penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.
Dasar hukum dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh dibentuk dalam rangka mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat khususnya mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan persidangan jarak jauh yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang diajukan kepada Mahkamah dalam sidang panel atau sidang pleno dengan menggunakan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 8, www.mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) bahwa berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 774 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 bertanggal 1 Desember 2020, terdapat perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga Lampiran peraturan MK No. 7 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama dalam SK Bersama tersebut; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MK tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar hukum Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mengubah Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu adanya perubahan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Ketentuan dalam Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagai berikut:
Ketentuan Lampiran Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan MK ini.
Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Mencabut
Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 7, www.mkri.id: 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 bertanggal 10 September 2020 maka Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, MK perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
mahkamah konstitusi - hukum acara - tata beracara dalam perkara perselisihan
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 6, BN.2020/No.6, www.mkri.id: 30 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) bahwa Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan hukum acara, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk memperbarui Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 agar sesuai dengan kebutuhan hukum acara dan perkembangan hukum & masyarakat yang membahas mengenai proses hukum acara dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan MK ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat