mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 8, www.mkri.id: 3 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) bahwa berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 774 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 bertanggal 1 Desember 2020, terdapat perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga Lampiran peraturan MK No. 7 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama dalam SK Bersama tersebut; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MK tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Dasar hukum Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
- Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mengubah Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu adanya perubahan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
- Ketentuan dalam Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagai berikut:
Ketentuan Lampiran Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan MK ini.
- 3 hlm.
|