Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 dibentuk untuk memperbarui peraturan mengenai penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang diatur oleh Peraturan MK No. 2 Tahun 2020, yang mana Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 mengatur mengenai penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan yang berpedoman pada tahapan, kegiatan, dan jadwal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat