Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh dibentuk dalam rangka mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat khususnya mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan persidangan jarak jauh yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang diajukan kepada Mahkamah dalam sidang panel atau sidang pleno dengan menggunakan media elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat