Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara dalam perkara pengujian undang-undang meliputi objek permohonan & para pihak; tahapan penanganan perkara; permohonan pemohon, keterangan pemberi keterangan, dan keterangan pihak terkait; persidangan; putusan mahkamah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat