Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021

Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan MK No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara dalam perkara pengujian undang-undang meliputi objek permohonan & para pihak; tahapan penanganan perkara; permohonan pemohon, keterangan pemberi keterangan, dan keterangan pihak terkait; persidangan; putusan mahkamah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Konstitusi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Singkat
Peraturan MK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
www.mkri.id: 43 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Konstitusi
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 9869 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pcngujian Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan