Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tiket Penumpang Kendaraan Air
ABSTRAK:
A Bahwa, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001Tentang Retribusi Tiket Penumpang Kendaraan Air
Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi;
B. Bahwa Peraturan Perundang-Undangan Yang Iebih Tinggi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tiket Penurnpang Kendaraan Air (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2001 Nomor 03) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Retribusi
Tiket Penurnpang kendaraan Air (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2001 Nomor 03) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemberian izin penyelenggaraan angkutan umum dan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal, maka perlu dioptimalkan upaya intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial ; bahwa sumber-sumber pendapatan daerah di bidang retribusi penyelenggaraan angkutan umum dipandang masih potensial untuk dikembangkan secara optimal ; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umurn;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 1993; Pera tu ran Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nornor: KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.69 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 diubah
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI-dINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No. 6 Seri D No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dalam suatu Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Tahun 2008, merupakan program nasional yang harus disukung dan diikuti oleh daerah Kalimantan Tengah dengan mempersiapkan kontingen dan atlet yang berkualitas dan berprestasi;
b. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010, Biaya Penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 17 Tahun 2003; UU. No.1 Tahun 2004; UU. No. 32 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DARAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Retribusi Daerah dibidang Perizinan, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Leges perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 7; Mengubah Ketentuan BAB X Pasal 11.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No.`7 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Adipuro Kecamatan Kaliangkrik
ABSTRAK:
bahwa Desa Persiapan Prampelan Kecamatan
Kaliangkrik telah memenuhi syarat untuk
ditetapkan menjadi Desa definitif sebagaimana
diatur pada Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan desa, batas, luas, jumlah penduduk dan dusun-dusun yang dibentuk, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2005
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Berau, baik terhadap penduduk yang ada maupun penduduk pendatang perlu adanya pencatatan dan pendaftaran kependudukan ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang (Lembaran Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk Kepada Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Proipinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56 );
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah tahun 2002, Nomor 53);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 20 );
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 7 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi rumah potong hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN, PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat