Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2005

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
11 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2005
Tanggal Berlaku
17 Januari 2005
Sumber
LD.2005/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan