BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DARAH; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat