Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005

Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH; BAB IV JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH; BAB V PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DARAH; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kalimantan Tengah Mengikuti Pekan Olahraga Nasional XVII Tahun 2008 dan Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2005
Tanggal Berlaku
27 Juli 2005
Sumber
LD.2005/10 Seri A
Subjek
APBD - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan