BESARAN BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DIKABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara,
serta untuk menindak lanjuti Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan
Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka perlu diatur
besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
9. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997
10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Bupati Tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bengkulu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat
penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang
kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus
dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan
pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan
lingkungan;
b. bahwa hak atas air tanah merupakan hak guna air
yang pengelolaannya diselenggarakan untuk
mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi
dan pendayagunaan air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pengelolaan
Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2008 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
(1) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang
diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan
strategi pengelolaan air tanah.
(2) Hak atas air tanah adalah hak guna air.
(1) Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa hak
guna pakai air dan hak guna usaha air.
(2) Hak guna air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan didalamnya dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/ 12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Bab III Bagian Kedua, frase Penggolongan Pasar Modern diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), substansi pasar modern diubah; Ketentuan Bab IV frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab IV Bagian Kedua, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Kesatu, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Ketiga, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), frase “Pasar Modern”; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) huruf b frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB VII Bagian Ketiga diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b, c, d, h, dan i, ayat (4) huruf a frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab VIII Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf c angka 2, diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 14 Tahun 2012 diubah.
19 hal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN.2020/No.979, https://jdih.atrbpn.go.id : 16 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN.2021/No.331, https://jdih.atrbpn.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAgraria, Pertanahan, Tata Ruang
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Mencabut Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur mengenai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN.2022/No.600, https://jdih.atrbpn.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Sukoharjo,
diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat
pembiayaan yang tidak tertampung dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya
persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk
pembiayaan tersebut kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pecepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan
Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
179);
7. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017,
Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun
2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pembiayaan PTSL dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali untuk
pembiayaan persiapan yang dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL. Pembiyaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas desa/kelurahan/
pelaksana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA SEMANGUT UTARA KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12, LL Kab. Kapuas Hulu: 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SEMANGUT UTARA KECAMATAN BUNUT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Semangut Utara Kecamatan Buntut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu no.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat