Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum Dan Air Limbah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Perda Nomor 6 Tahun 2020, perlu ditetapkan Perwal tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah pada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2008; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 04/PRT/M/2017; Perda No.6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, pelayanan air minum dan air limbah, tarif air minum dan air limbah, tata cara pengenaan ganti rugi dan denda, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2022
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIIR MINUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan AIir Minum Kabupaten Jepara Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Pengembangan Sistem penyediaan Air Minum di
Kabupaten -Jepara merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten Jepara yang diselenggarakan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air
minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat
keterjangkauan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum disusun dan ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah melalui Konsultasi Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Jepara Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan bupati jepara tentang kebijakan
dan strategj daerah pengembangan s!stem
penyediaan air minum kabupaten jepara 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 26 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN POLA TEBAR IKAN (DALPOTEKAN) DAN PEMANFAATAN AIR IRIGASI UNTUK KEGIATAN BUDIDAYA PERIKANAN DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Pola Tebar Ikan (Dalpotekan) dan Pemanfaatan Air Irigasi untuk Kegiatan Budidaya Perikanan di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan potensial secara efektif dan efisien untuk pembangunan perikanan budidaya guna penyediaan pangan ikan bagi masyarakat secara berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat khususnya pembudidaya ikan di Kabupaten Sorong perlu mengupayakan langkah-langkah percepatan peningkatan produktivitas perikanan budidaya melalui pengendalian pola tebar ikan dan pemanfaatan air irigasi untuk kegiatan budidaya perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Pola Tebar Ikan Dan Pemanfaatan Air Irigasi Untuk Kegiatan Budidaya Perikanan di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembagian Kelompok Tebar; Masa dan Jadwal Tebar; Pembagian Air Irigasi; Tim Pengendalian Pola Tebar Ikan dan Pemanfaatan Air Irigasi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
-
-
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2019
KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG, SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN SUNGAI BATANG MASANG GADANG
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI BATANG AGAM, SUNGAI BATANG LAMPASI, SUNGAI BATANG LEMBANG,
SUNGAI BATANG SINAMAR, SUNGAI BATANG PANGIAN DAN
SUNGAI BATANG MASANG GADANG
ABSTRAK:
a. bahwa sungai merupakan sumberdaya alam yang memiliki fungsi sangat penting yang perlu dilestarikan dengan melakukan pengelolaan kualitas air sungai secara bijaksana dan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
b. bahwa salah satu cara dalam pengelolaan kualitas air sungai, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan klasifikasi mutu dan peruntukan air sungai sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
c. bahwa klasifikasi mutu dan peruntukan air Sungai Batang Agam, Batang Lampasi, Batang Lembang, Batang Sinamar, Batang Pangian dan Batang Masang Gadang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2008 namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil pemantauan dan kajian kualitas air pada masing-masing sungai sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Klasifikasi Mutu dan Peruntukan Air Sungai Batang Agam, Sungai Batang Lampasi, Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Sinamar, Sungai Batang Pangian dan Sungai Batang Masang Gadang
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2008,
KETENTUAN UMUM, KLASIFIKASI MUTU DAN PERUNTUKAN AIR SUNGAI, KRITERIA MUTU AIR SUNGAI, PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR SUNGAI, PEMBIAYAAN, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2017
PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM DAN NON AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM DAN NON AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dan menutupi beban usaha yang sangat tinggi dan memenuhi kewajiban pada pihak ketiga. maka
dipandang perlu menyesuaikan tarif Air Minum dan Non Air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5239);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1400);
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
772/KPTS/1992 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Bantaeng atau dialih Status dari BPAM menjadi PDAM;
8. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng Nomor 1
Tahun 1988 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2011 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. BESARAN TARIF
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 387 Tahun 2007
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 25 tahun 2011
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.40 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mencapai keberlanjutan system irigasi
serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas
dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi,
perlu mengatur irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka perlu pengaturan
pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka dipandang
perlu mengatur Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Sragen yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Repoublik Indonesia Nomr 298/KMK.02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi irigasi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab pengaturan dna pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi, pembiayaan, keberlanjutan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan setiap warga negara
berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik,
bersih dan sehat, perlu ditetapkan kebijakan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa upaya pelestarian fungsi lingkungan hidupkhususnya menyangkut kualitas air tanah dan airpermukaan berdampak pada derajat kesehatan danproduktivitas kesehatan manusia, sehingga perludilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik/rumah tanggayang dibuang ke media lingkungan untuk meminimalkanpotensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik, perencanaan pengelolaan Air Limbah
Domestik/rumah tangga dituangkan dalam Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPALD Koota Salatiga, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum masyarakat, dibutuhkan sumber air curah baru yaitu dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993.
PERGUB ini mengatur mengenai pelaksanaan dan jangka waktu, pendanaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian penugasan PD PAM Jaya untuk melaksanakan pembelian air curah dari SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat