PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN POLA TEBAR IKAN (DALPOTEKAN) DAN PEMANFAATAN AIR IRIGASI UNTUK KEGIATAN BUDIDAYA PERIKANAN DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Pola Tebar Ikan (Dalpotekan) dan Pemanfaatan Air Irigasi untuk Kegiatan Budidaya Perikanan di Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan potensial secara efektif dan efisien untuk pembangunan perikanan budidaya guna penyediaan pangan ikan bagi masyarakat secara berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat khususnya pembudidaya ikan di Kabupaten Sorong perlu mengupayakan langkah-langkah percepatan peningkatan produktivitas perikanan budidaya melalui pengendalian pola tebar ikan dan pemanfaatan air irigasi untuk kegiatan budidaya perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Pola Tebar Ikan Dan Pemanfaatan Air Irigasi Untuk Kegiatan Budidaya Perikanan di Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 27 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembagian Kelompok Tebar; Masa dan Jadwal Tebar; Pembagian Air Irigasi; Tim Pengendalian Pola Tebar Ikan dan Pemanfaatan Air Irigasi; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
- -
- -
- 5 halaman
|