Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 53; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4339
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame .
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan guna menjamin kepastian hukum untuk pelaksanaan pembayaran Uang Jaminan Bongkar Reklame;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, pembongkaran reklame dan besarnya biaya jaminan bongkar, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan, Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Jaminan Biaya Bongkar Reklame.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Kep Mendagri No 15 Tahun 1999;
Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2019;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan Perwali Surabaya No 86 Tahun 2022;
Perwali No 21 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 43 Tahun 2023;
Perwali Surabaya No 90 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 138 Tahun 2022;
Setiap penyelenggaraan reklame diatas tanah, bangunan, dan/atau barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, wajib membayar Jaminan Biaya Bongkar.
Dikecualikan dari pengenaan Jaminan Biaya Bongkar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Reklame Film atau Slide;
b. Reklame Suara; dan
c. Reklame Bersifat Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 53 Tahun 2012
KOMUNIKASI - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2012/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin akses dan mutu
pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata
di bidang Komunikasi dan informatika wajib
dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan
Minimal yang telah ditetapkan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Bidang Komunikasi dan lnformatika di Kabupaten
Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggung jawab penyelenggaraan SPM, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015
izin penyimpanan sementara-limbah bahan berbahaya dan beracun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyimpanan Sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi urusan Pemerintah Kabupaten; bahwa limbah bahan berbahaya dan/ atau beracun merupakan limbah yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ruang lingkup, perizinan, tata cara dan persyaratan izin, permohonan perpanjangan izin, mekanisme verifikasi izin, berakhirnya izin, tata cata penyimpananan dan pengumpulan limbah B3, kewajiban pemilik izin, pembinaan dan pengawasan, tim pengawas, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah H. Abdul Aziz Marabahan Kab. Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit UmumDaerah H. Abdul Aziz Marabahan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah H. Abdul Aziz Marabahan, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
79 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman, Penataan Dan Pengawasan Zona Lokasi Menara Bersama Telekomunikasi Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengendalikan Pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kapuas Hulu agar dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya maka perlu diatur penataan pendirian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pembangunan Menara Baru, Penempatan Lokasi Menara Telekomunikasi, Rekomendasi Cell Plan, Penggunaan Menara, Monitoring Evaluasi dan Pengendalian, Review Cell Plan, Ketetuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
16 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 53 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penataan Bangunan Teras dan kanopi Pertokoan Di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka sinkronisasi program dan percepatan penataan terhadap bangunan teras dan kanopi dikawasan perdagangan, maka perlu mengubah ketentuan peralihan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 6 Tahun 1999, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 3 Tahun 2004, Perwa No. 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, peraturan dan/atau surat keputusan yang berkaitan dengan bangunan teras dan kanopi yang telah ada dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada Lampiran Romawi I. Pencegahan, angka 57, perlu dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirrnasi Status Wajib Pajak Pemberian Layanan Publik Tertentu dalam Lingkup Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomnor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; 11. Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik; 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 25); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KONFIRMASI STATUS WAJIB PJAK (KSWP)
BAB V JENIS LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG MEMERLUKAN KSWP
BAB VI TATA CARA PELAKSANAAN KSWP
BAB VII KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK (KSWPD)
BAB VIII TAHAPAN PELAKSANAAN
BAB IX PEMBINAAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 4 huruf j, PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Perizinan Lintas Kab/Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan menjadi kewenangan Provinsi; Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Perda Kab. Tebo tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 1966; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 47 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 99 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN, meliputi Perizinan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin; Pencabutan IUP; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka ketentuan tentang Perizinan Usaha Perkebunan yang terbit sebelum ditetapkannya Perda ini tidak Berlaku lagi
9 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 53 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa · guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan,
Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Temanggung, perlu menyusun Standar Pelayanan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini engatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2012.
57 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat