PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN BANGUNAN TERAS DAN KANOPI PERTOKOAN DI KAWASAN PERDAGANGAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2010/NO.53, LL KOTA PONTIANAK: 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penataan Bangunan Teras dan kanopi Pertokoan Di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka sinkronisasi program dan percepatan penataan terhadap bangunan teras dan kanopi dikawasan perdagangan, maka perlu mengubah ketentuan peralihan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 6 Tahun 1999, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 3 Tahun 2004, Perwa No. 6 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, peraturan dan/atau surat keputusan yang berkaitan dengan bangunan teras dan kanopi yang telah ada dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- 3 halaman
|