PERWALI Kota Magelang No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan bagi tenaga keehatan yang menanganu COVID-19, telah ditetapkan Perwako No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 di Kota Magelang; bahwa untuk memberikan kepastian terhadap permasalahan administrasi yang muncul pada saat pembayaran insentif dan santunan kematian, beberapa ketentuan dalam Perwako Magelang No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 di Kota Magelang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako Magelang No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 di Kota Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 29 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 tentang pemberian insentif dan Pasal 8 tentang pembayaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 tahun 2021 dicabut.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5)
dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi luran Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan, luran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan luran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Pelaksanaan Pembayaran luran dan Bantuan luran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 24 Tahun 2011;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019;
Perpres No 64 Tahun 2020;
PMK No 78/PMK.02/2020;
Perwali Pasuruan No 56 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pembayaran Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III dan Bantuan Iuran Oleh Pemerintah Kota;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2009 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
materi pokok: Tarif Rumah Sakit, Keringanan, pembebasan tarif Pelayanan dan Potongan Harga, Kerjasama, dan Peninjauan Tarif Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Jumlah Halaman : 21 HLM; Lampiran : 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 53 Tahun 2021
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/NOMOR 43 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pembagian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu kelancaran proses pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan
Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai, perlu diatur pola pembagian remunerasi.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
daerah kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 74 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembagian Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Lampiran: VII
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 52 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar
Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima dalam pemberian
pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh
lapisan masyarakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188); .
Undang-Undang Nomor 33 ‘Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2010 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 57);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bima;
Peraturan Walikota Bima Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepegawaian,
jenjang Jabatan Serta Tata kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Jenis Pelayanan Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Bab IV Pelaksanaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu diberikan insentif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pengujian kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID -19, telah dilakukan evaluasi terhadap Batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT Batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT Batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT Batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan PCR yang telah diteta telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Resrve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT Transcription Polymerase Chain Reaction menyatakan batas tarif tertinggi ;
b. bahwa dalam rangka pengujian Kasus COVID-19 dan sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID 19,telah dilakukan evaluasi terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan terhadap Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT) ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan LayananUmum Daerah Puskesmas , perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas .
Undang -Undang Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 217/PMK.05/2015, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang lampiran jenis dan tarif pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD 2021/No.51 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun tata kelola yang merupakan aturan internal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, efektivitas dan terjangkau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, . Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas, Kedudukan Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Tata Kelola, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Pendukung, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti Rugi, Pengolahan Limbah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan
kegawatdaruratan medis yang terpadu dan terintegrasi,
maka diperlukan suatu pengaturan pelayanan
kegawatdaruratan; bahwa untuk mewujudkan suatu pengaturan pelayanan
kegawatdarutan maka diperlukan sebuah sistem yang
melibatkan berbagai pihak baik pada masa pra rujukan
maupun di fasilitas pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Pra
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Asas Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan
Bab IV Sasaran dan Tata Caa Pelaksanaan Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes
Bab V Organisasi Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes
Bab VI Jenis Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes
Bab VII Pelayanan Kegawatdaruratan Medis yang Tidak Dilayani
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Penyelenggaraan dan Pembiayaan Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, perlu diselenggarakan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui peningkatan pencapaian kepesertaan secara menyeluruh (Universal Health Coverage) di Kota Salatiga;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kepesertaan jaminan kesehatan, perubahan kepesertaan jaminan kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat