STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Jenis Pelayanan Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Bab IV Pelaksanaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat