Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2021

Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Asas Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Bab IV Sasaran dan Tata Caa Pelaksanaan Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes Bab V Organisasi Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes Bab VI Jenis Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes Bab VII Pelayanan Kegawatdaruratan Medis yang Tidak Dilayani Bab VIII Pembiayaan Bab IX Penyelenggaraan dan Pembiayaan Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Prafasyankes Bab X Monitoring dan Evaluasi Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Medis Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.51
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan