PERBUP Kab. Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo Berlaku sejak 9 Oktober 2017
Perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 14 tahun 2017-tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral- kabupaten boalemo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No. 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dengan adanya perubahan Jenis-jenis perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral, maka perlu merubah Peraturan Bupati Boalemo, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sember Daya Mineral Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud di atas, perlu menetapkan, Peraturan Bupati tentang perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 623) diubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 dan Pasal 153 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata CaraIzin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan penyimpanan limbah bahan berbahaya ddan beracun, dan kegiatan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kecamatan Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayan publik di kecamatan, perlu memperjelas peranan setiap pelaksana teknis pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing guna melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Pejabat Penyelenggara Paten; Pelaksana Teknis Paten; Uraian Tugas; Pembiayaan dan Penerimaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No.51 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana amanat dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Penyelenggara Pelayanan Publik harus
memberikan kepastian, meningkatkan
kualitas dan kinerja pelayanan sesuai
dengan kemampuan penyelenggara
layanan sehingga mendapatkan
kepercayaan masyarakat;
b. bahwa untuk membangun kepercayaan
publik atas penanganan terhadap
pengaduan masyarakat yang akuntabel
dan transparan serta adanya jaminan
mutu hasil pengawasan, perlu disusun
prosedur dan pedoman pengelolaan
pengaduan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan
;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
11. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik secara Nasional;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Road Map Pengembangan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Nias;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Nias.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk pengaduan, pengelolaan pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan dan pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2009/No.47 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan dan terhadap pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu tersebut dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 ditegaskan, dalam masa transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang waktu Lebih dari 1 (satu) tahun telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 4 September 2008; bahwa sesuai isi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, dalam upaya
mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan Bulan Desember 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi
Pel ayanan Pencatatan Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran berupa pembebasan persyaratan Penetapan Pengadilan bagi yang pencatatan kelahirannya terlambat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Inovasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Online pada Dinas Penanaman Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terintegrasi, profesional dan inovatif yang berkesinambungan dalam memenuhi harapan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Dalam rangka pengembangan penyelenggaraan perizinan yang inovatif maka dilaksanakan pelayanan
perizinan berbasis oneline yang tepat sasaran melalui pengintegrasian dalam sistem informasi pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pengembangan Inovasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 ; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Penerapan dan tahapan pengembangan inovasi pelayanan perizinan dan non
perizinan berbasis online dilaksanakan melalui 4 [empat) tahapan yaitu tahap persiapan;
tahap pematangan; tahap pemantapan; dan tahap pemanfatan. Tahap persiapan meliputi : pembuatan situs web DPMPTSP; diklat SDM; penyediaan sarpras pendukung; sosialisasi; dan penyiapan peraturan pendukung. Tahap pematangan meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; dan pembuatan antar muka / menjalin hubungan dengan lembaga lainnya. Tahap pemantapan meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pembuatan lnteroperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lainnya. Tahapan pemanfaatan meliputi: a. website perizinan;
b. sistem informasi aplikasi perizinan (SlAP);
c. pelayanan perizinan online;
d. survey kepuasan masyarakat (IKM);
e. sms gateway (Cek Status);
f. e- dokument (pengarsipan dokumen);
g. pembayaran online;
h. e- tanda tangan;
i. id card perizinan;
j. pengaduan dengan sistem video call;
k. call center / sms center;
l. security informasi teknologi (IT); dan
m. informasi peJayanan perizinan rnenggunakan touch screen (layar sentuh).
Perkembangan pengembangan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis
online dilaporkan secara berkala kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,transparan, efesien,efektif dan akuntabel;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.10 Tahun 2021; PERPRES No.10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pedelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka ketentuan dalam Bab V Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku).
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat