Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 20 (dua puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pedelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat