URAIAN TUGAS PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.51, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Di Kecamatan Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terwujudnya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayan publik di kecamatan, perlu memperjelas peranan setiap pelaksana teknis pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing guna melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan; Pejabat Penyelenggara Paten; Pelaksana Teknis Paten; Uraian Tugas; Pembiayaan dan Penerimaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
- 7 halaman
|