Penugasan Pelaksanaan Kegiatan - Restorasi Gambut - Tahun Anggaran 2024 - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2024 (107)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai target pemulihan ekosistem gambut tahun 2024, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut di 7 (tujuh) provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
Bahwa percepatan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 120 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada:
a. Gubernur Riau;
b. Gubernur Jambi;
c. Gubernur Sumatera Selatan;
d. Gubernur Kalimantan Barat;
e. Gubernur Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
g. Gubernur Papua.
Kegiatan Restorasi Gambut meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna
Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat
Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala
Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku
Koordinator
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan- Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 - Pelimpahan Sebagian Kewenangan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2024 (80)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021; dan PMK No. 62 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 811) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 - Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN.2024 (79)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021; dan PMK No. 232/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN.2024 (39/26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat:
a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan
b. keadaan darurat Bencana.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan:
a. pemilahan;
b. pengangkutan;
c. pemanfaatan kembali;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 20, BN 2024 (623) : 14 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
ABSTRAK:
- untuk meningkatkan akses pendidikan, mutu, dan tata kelola penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik, perlu pengaturan mengenai Sekolah Menengah;
- hwa Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2007; Perpres 12 Tahun 2023; Permenag No. 7 Tahun 2022
SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua). SMAK diselenggarakan oleh Menteri dan Masyarakat. Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum.
Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebaga berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan katolik; dan
c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat dan beragama Katolik.
Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit terdiri atas bahan pembelajaran, alat pembelajaran dan perlengkapan.
Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK terdiri atas lahan, ruang belajar, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, kapel/ruang doa dan/atau asrama.
Akreditas terhadap SMAK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan
efisien. Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat.
Pendanaan SMAK bersumber dari APBN, APBD, penyelenggara, masyarakat da/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 177); dan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah
Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 201
Peraturan Menteri Agama NO. 16, BN 2024 (377) : 490 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungangung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN 2024 (12) : 437 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
- untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi,yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu dibentuk statuta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2019; perpres No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022; Permenag No. 6 Tahun 2024; Permenag No. 7 Tahun 2024
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
39 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat