Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2024

Sekolah Menengah Agama Katolik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua). SMAK diselenggarakan oleh Menteri dan Masyarakat. Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum. Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebaga berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan katolik; dan c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat dan beragama Katolik. Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit terdiri atas bahan pembelajaran, alat pembelajaran dan perlengkapan. Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK terdiri atas lahan, ruang belajar, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, kapel/ruang doa dan/atau asrama. Akreditas terhadap SMAK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat. Pendanaan SMAK bersumber dari APBN, APBD, penyelenggara, masyarakat da/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (623) : 14 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Sekolah Menengah Agama Katolik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan