SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua). SMAK diselenggarakan oleh Menteri dan Masyarakat. Kurikulum SMAK terdiri atas Kurikulum pendidikan keagamaan Katolik dan Kurikulum pendidikan umum. Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebaga berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan katolik; dan c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat dan beragama Katolik. Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit terdiri atas bahan pembelajaran, alat pembelajaran dan perlengkapan. Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK terdiri atas lahan, ruang belajar, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, kapel/ruang doa dan/atau asrama. Akreditas terhadap SMAK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat. Pendanaan SMAK bersumber dari APBN, APBD, penyelenggara, masyarakat da/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat