Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan suasana indah, nyaman dan Lingkungan yang sehat perlu adanya penataan terhadap pembuangan sampah, baik sampah organik maupaun sampah non organik yang menjadi permasalahan daerah sehingga pengelolaanya perlu dilakukan secara komprehensip dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan mamfaat secara ekonomi, sehat bagi magi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat merubah perilaku masyarakat membuang sampah ke tempat pembuangan sampah yang sudah disediakan oleh Pemerintah daerah serta untuk menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 6 maka tarif retribusi pelayanan Persampahan dan Kebersihan merupakan target Utama dalam kebersihan kota Dekai
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 02 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan pada daerah Kabupaten Yahukimo. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan persampahan dan kebersihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkao ketertiban, keamanan serta dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian besanya tarip retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 17 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undaug-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2002 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa pemungutan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Blora berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA BAGI HASIL - DANA BAGI HASIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2017/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Bagian Dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu
menetapkan Tata Cara Penggunaan Bagian Dari Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penggunaan bagian dari Dana
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, mekanisme pencairan dan penyaluran, penggunaan bagian desa dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2019/No. 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah, objek dan tarif pada Retribusi Pemeriksaan Alat kebakaran, dimana untuk menindaklanjutinya perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri
B) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kesinambungan kegiatan pelelangan ikan di Kabupaten Buton sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir, serta peningkatan pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Berdasarkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1995 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 54 Tahun 2009; Permen KP No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2004; Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATACARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1995 tentang Retribusi
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan
-
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1980/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa keadaan tarip pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dewasa ini; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarip pajak kendaraan sesuai dengan perkembangan tersebut diatas; bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu mengubah lagi Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11 / Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 3 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023
TATA-CARA-PEMBERIAN-DAN-PEMANFAATAN-INSENTIF-ATAS/PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah adalah salah satu bentuk
penghargaan kepada pemungut pajak daerah dan
retribusi daerah yang memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan
tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pemungut Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
b. dalam rangka pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pqjak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur tata cara pemberian dal
pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah dengan Peraturan Bupati;
c. berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 54 Tahun 2021
11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 62 Tahun 2021
12. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2022
1. bab 1 memuat ketentuan umum
2. bab 2 memuat sumber dan alokasi insentif yaitu
(1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber insentif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. retribusi jasa umum;
b. retribusi jasa usaha; dan
c. retribusi perizinan tertentu.
3. bab 3 memuat penerima dan besaran nilai insentif yang mencakup 2 bagian, bagian satu penerima insentif,
kedua besaran insentif.
4. bab 4 memuat penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
5. bab 5 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat