1. bab 1 memuat ketentuan umum 2. bab 2 memuat sumber dan alokasi insentif yaitu (1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber insentif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. retribusi jasa umum; b. retribusi jasa usaha; dan c. retribusi perizinan tertentu. 3. bab 3 memuat penerima dan besaran nilai insentif yang mencakup 2 bagian, bagian satu penerima insentif, kedua besaran insentif. 4. bab 4 memuat penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban 5. bab 5 memuat ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat