pajak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2019/No. 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah, objek dan tarif pada Retribusi Pemeriksaan Alat kebakaran, dimana untuk menindaklanjutinya perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 3 Seri
B) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
|