PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 176
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak.
2. UU No. 6 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 38 Tahun 2004
9. PP No. 16 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko. Penertiban Hewan Ternak adalah penertiban atas ternak yang dipelihara dan/atau diusahakan oleh orang pribadi dan/atau badan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemilik ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas /berkeliaran. jika yang ternaknya ditangkap setelah mendapat pemberitahuan resmi dari petugas wajib menyediakan makan untuk ternaknya selama berada di kandang penampungan. Ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah membayar uang tebusan, sebagai berikut :
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau, Sapi, Kuda dan sejenisnya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/ekor;
b. untuk Ternak Kecil seperti Kambing, Domba dan sejenisnya sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)/ekor.
penertiban hewan ternak dilakukan oleh tim penertiban hewan ternak kabupaten mukomuko dengan melibatkan instansi vertikal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2011 No.21/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengupayakan tersedianya daging
yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan fasilitas
rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan
kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas
rumah pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan
rumah pemotongan hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ketentuan Retribusi dalam Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 22 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
tentang Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet merupakan salah satu satwa liar yang mempunyai nilai ekonomis, dapat dimanfaatkan secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan
asli daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KPTS-II/2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya; BAB IV Perizinan; BAB V Kewajiban Dan Larangan; BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; BAB VII Sanksi Administrasi; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
9 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan yang jenisnya beraneka ragam sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal; bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan perlu dibuat sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Peternakan
Bab IV Pengendalian Penyakit, Obat Dan Peralatan Kesehatan Hewan
Bab V Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
Bab VI Pelayanan Kesehatan Hewan
Bab VII Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usahadi Bidang Kesehatan Hewan
Bab VIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab IX Penelitian Dan Pengembangan
Bab X Penyidikan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara dicabut.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan
pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat serta
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong,
memotong hewan, dan pemeriksaan daging dan kulit di
Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 2006
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pemungutan; Surat Pesmberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pembekuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
termasuk jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Pajak ini mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusaha sarang burung walet.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Dan Tarif;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Dan Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat