Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011

Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Peternakan Bab IV Pengendalian Penyakit, Obat Dan Peralatan Kesehatan Hewan Bab V Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan Bab VI Pelayanan Kesehatan Hewan Bab VII Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usahadi Bidang Kesehatan Hewan Bab VIII Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab IX Penelitian Dan Pengembangan Bab X Penyidikan Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
03 November 2011
Tanggal Pengundangan
03 November 2011
Tanggal Berlaku
03 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan