Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Peternakan Bab IV Pengendalian Penyakit, Obat Dan Peralatan Kesehatan Hewan Bab V Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan Bab VI Pelayanan Kesehatan Hewan Bab VII Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usahadi Bidang Kesehatan Hewan Bab VIII Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab IX Penelitian Dan Pengembangan Bab X Penyidikan Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat