Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; b. Golongan Retribusi; c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; f. Wilayah Pemungutan; g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; h. Sanksi Administratif; i. Tata Cara Penagihan; j. Kedaluwarsa Penagihan; k. Insentif Pemungutan Retribusi; l. Penyidikan; m. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.21/TLD No.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan