Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; b. Golongan Retribusi; c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; f. Wilayah Pemungutan; g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; h. Sanksi Administratif; i. Tata Cara Penagihan; j. Kedaluwarsa Penagihan; k. Insentif Pemungutan Retribusi; l. Penyidikan; m. Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat