Pedoman - Pengajuan - Penyerahan - Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan - kepada Partai Politik
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai
dengan Perda Kab. Batang Hari Nomor 15 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Batang.Hari No. 29 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang meliputi; .POLITIK
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2006.
9 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Membantu Kelancaran Administrasi Dan Atau Sekretariat Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Dalam Tahun Anggaran 2005 Telah Mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 11 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pemberian Bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2005.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 34A ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD kepada BPK untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; dan PP Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Lampiran 3 lembar.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Lokasi Kampanye Rapat Umum, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Pekalongan Tahun 2024 dapat berjalan dengan
tertib dan aman, Pemerintah Kota Pekalongan perlu
memfasilitasi Lokasi Kampanye Rapat Umum,
Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka,
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Lokasi Kampanye Rapat
Umum, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka,
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum, Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Penyebaran dan Pemasangan Bahan Kampanye, Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Ketentuan Perizinan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Rapat Umum, Pengaman dan Penertiban Alat Peraga Kampanye, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengaturan terkait kampanye di Kota Pagar Alam telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Pagar Alam, perlu dilakukan perubahan pada pengaturan penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi baik individu, partai politik calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya perlu menetapkan pengaturannya serta lokasi kampanye akbar tingkat Kota/Kecamatan dalam Kota Pagar Alam; bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi lndividu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 78 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18A Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanj a Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan
Wali kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, perlu disesuaikan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang
Perubahan Atas Peraturan Wali kota Pekalongan Nomor 38 Tahun
2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 5, perubahan Pasal 7 ayat (3), perubahan Pasal 9 ayat (3), penambahan huruf g, huruf h dan huruf i pada Pasal 16, penambahan huruf h pada Pasal 17 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 diubah.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 35 Tahun 2023
PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik Kota Kediri pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, maka ketentuan mengenai besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur Bab III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan
estetika kota maka perlu untuk mengatur
pemasangan atribut partai politik dan atribut
organisasi kemasyarakatan; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut
partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan,
perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut
Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketetuan Umum, Jenis, Pemasangan, Tata Cara Pemasangan, Pemberitahuan, Pembinaan dan Pengawasan, Penertiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2023
PENATAAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE DAN DILUAR MASA KAMPANYE
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN PEMASANGAN ATRIBUT PARTAI POLITIK PADA MASA KAMPANYE DAN DILUAR MASA KAMPANYE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan/atau
instansi terkait dalam penertiban atribut partai politik , maka
sebagian ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor
8 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Atribut Partai
Politik Pada Masa Kampanye dan Diluar Masa Kampanye.
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2 , Tambahan
Lembaran Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 8 , Tambahan
Lembaran Nomor 5189; 2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 184 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5344.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan
ayat (3) Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 8 Tahun
2013 tentang Penataan Pemasangan Atribut Partai Politik Pada Masa Kampanye
dan Diluar Masa Kampanye (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 8)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 23 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Partai Politik dan Pemilu - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas POkok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 77 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PRWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permendagri No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 77 Th. 2021 stdd Perwali Batam No. 67 Th. 2022
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas; kelmpok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2022
38 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat