Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015

Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai: 1) penyerahan Laporan Pertanggungjawaban oleh Parpol kepada BPK; 2) pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban oleh BPK; dan 3) penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Pertanggungjawaban kepada Parpol.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2015
Tanggal Berlaku
12 Juni 2015
Sumber
LN.2015/No.136, LL BPK : 10 hlm.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 9269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan