Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD NO.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANAU TEMPE
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan danau tempe maka diperlukan pengelolaan Danau Tempe yang tepat sehingga terciptanya ekosistem Danau Tempe yang berdaya guna, lestari dan bersifat alami; dalam rangka pemanfaatan Danau Tempe untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah, diperlukan landasan yang kokoh bagi pemerintah, masyarakat serta dunia usaha untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang adil dan berkelanjutan; diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Danau Tempe secara komprehensif yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan dalam rangka mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan, adil dan menjamin kepastian hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Danau Tempe.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 45 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentangAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/prt/m/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 – 2032
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN DANAU TEMPE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
9. Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011- 2031
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan wajib Perda berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai dari akibat dari kegiatan manusia dan pariwisata alam lainnya di Kot. Sukabumi maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954;UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2016; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan ruang Lingkup, Rencan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pencegahan Penanggulangan Dan Pemulihan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan Dan Oengawasan Terhadap Usaha Dan/ Atau Kegiatan, Pendidikan Peralihan Dan Penyuluhan, Pengargaan, Penyelesaian Pengaduan Masyarakat, Hak Kewajiban Dan Larangan , Peran Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala spek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan. untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tanggung Jawab Sosial Perubahan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Penyelesaian Sengketa;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2016
PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal
11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu untuk diubah, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2014;
1. Ditambahkan Pasal 14 A
2. Jenis barang dagangan produksi dalam negeri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN – LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.243. 2016 NOREG 4.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun, yang dapat merusak Lingkungan Hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan yang baik, perlu pengaturan mengenai pengelolan Limbah Berbahaya dan Beracun yang sesuai dengan kondisi daerah di Kabupaten Bangka Tengah, sehingga perlu memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggunjawab Pemerintah, Pengelolaan yang terdiri dari Umum, Jenis Limbah B3 menurut Kategori dan Sumber dan Penyimpanan Limbah B3, Pengumpulan Limbah B3, Pengendalian yang terdiri dari Perizinan, Tata Cara Memperoleh Izin, Penerbitan Izin, Kewajiban Pemegang Izin, Masa Berlaku Izin, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah, Tata Cara Permohonan Perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah, Penanggulangan Pemulihan, Penanggulangan Keadaan Darurat, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketetuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- PPLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat;
bahwaperusahaansebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian Daerah, mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam percepatan pembangunan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan Daerah, dibentukPeraturan Daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup yang memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
b. bahwa untuk melestarikan dan menjaga fungsi air, maka diperlukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketentuan peraturan perundang-undangan serta penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5801);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 345 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5802);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Air;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314);
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian air limbah di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 Tahun 2008 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16).
Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya dengan melestarikan atau mengendalikannya; Pengendalian air limbah dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air;
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air, menjaga dan memperbaiki kualitas air agar air pada sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya;
Upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah dilakukan untuk setiap air limbah yang dibuang pada sumber air, meliputi wadah air yang terdapat di atas permukaan;
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan membuang air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat