Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pencemaran air di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan; peran masyarakat; wewenang; perlindungan; perizinan; pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat