Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020

Penyelenggaraan hari Bebas Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Persyaratan; Daya Tampung Maksimal; Proses dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Kelas Awal; Seleksi Calon Peserta Didik; Penerimaan Perpindahan; Biaya Pendaftaran Peserta Didik; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan hari Bebas Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan