Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, ruang lingkup. Diatur pula tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah; layanan sampah, tugas dan wewenang; hak, kewajiban dan larangan; kerjasama dan kemitraan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat