Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional, maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai sistem pendidikan yang terdiri dari fungsi dan tujuan; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban; jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan; penjaminan mutu; peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; dan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dasar; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan menengah; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan nonformal; peraturan mengenai pelaksanaan ujian pada pendidikan formal maupun nonformal; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; peraturan mengenai tata cara penyelenggaran pendidikan khusus dan layanan khusus; peraturan mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan; peraturan mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum; peraturan mengenai tata cara perpindahan peserta didik; peraturan mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan; peraturan mengenai kesejahteraan pendidikan dan tenaga kependidikan; peraturan mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan atau tenaga kependidikan; peraturan mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah/PKBM; peraturan mengenai lembaga mandiri; peraturan mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa; peraturan mengenai pengelolaan dana pendidikan; peraturan mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan; peraturan mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan; peraturan mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan; peraturan mengenai pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan; dan peraturan mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan dan/atau pengelola pendidikan;
52 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat, maka Pemerintahan Desa
sebagai unit Pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat perlu didukung dana;
bahwa dukungan dana tersebut diwujudkan dalam bentuk Dana
Alokasi Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Dana Alokasi Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Dana Alokasi Desa
yang meliputi
Dana Alokasi Umum Desa, Dana Alokasi Khusus Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Perda ini didasarkan atas:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
3. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana gtelah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Keweanagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
8. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
11. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dann Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut,
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Sumber pendapatan desa;
4. Pelaksanaan anggaran;
5. Pembinaan/pengawasan;
6. Ketentuan peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
9 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Agar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Daerah yang cukup potensial, maka Perda Prov. Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Perkembangan situasi dan kondisi ekonomi dewasa ini.
UU No. 61 Tahun 1985; UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Thun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi Terutang Tata Cara Pemungutan dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Prov. Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pemungutan Retribusi dilakukan oelh Pejabat Penagih yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.8 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587) perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu Sekretariat Desa, pelaksana teknis
lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lahjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana
tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 13 Oktober 2005 Nomor
S./29/MK.10/2005 perihal Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Bidang Industri ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Industri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimabangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 15 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" tersebut di atas, maka diperlukan adanya lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sifat, fungsi, tujuan dan kegiatan, pendirian, perizinan dan nama, klasifikasi penyiaran, sumber pembiayaan, penyelenggaraan penyiaran, rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, dewan pengawas dan dewan direksi, pertanggungjawaban, ketentuan sanksi, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986 dicabut
28 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat