Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006

Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sifat, fungsi, tujuan dan kegiatan, pendirian, perizinan dan nama, klasifikasi penyiaran, sumber pembiayaan, penyelenggaraan penyiaran, rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, dewan pengawas dan dewan direksi, pertanggungjawaban, ketentuan sanksi, ketentian peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
10 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2006
Tanggal Berlaku
17 Maret 2006
Sumber
LD.2006/No.7
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1986

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan