bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani konflik sengketa Lahan Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana Perkebunan, izin Usaha Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pejabat.
Tujuan penyelenggaraan Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. Penyelenggaraan Perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2016
Permen LHK No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Mengubah :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 39, BN 2016/ NO 580; http://jdih.menlhk.co.id/: 12 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan sub sektor
yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian
daerah dan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin
Timur. Pembangunan sub sektor ini menghadapi
tantangan keamanan daerah dan keberlanjutan produksi,
serta tuntutan pasar yang menghendaki kelestarian
bentang alam dan seluruh sumberdaya alam yang ada. Berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 11/Permentan/OT. 140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia
Sustainable Palm Oil/ISPO), mengamanatkan bahwa
pengembangan perkebunan kelapa sawit hendaknya
diselenggarakan secara berkelanjutan dan ramah
lingkungan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia Tahun 2020–2024, Bupati
diinstruksikan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat
Kabupaten penghasil kelapa sawit
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun
2015
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a Menjadi pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat, dan pelaku usaha
dalam perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang
terintegrasi kedalam rencana pembangunan daerah.
b Menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan masyarakat
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c Restorasi dan perbaikan bentang alam;
d Memanfaatkan teknologi tepat guna dan kaidah-kaidah agribisnis yang
sehat untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka menyejahterakan
masyarakat;
e Membangun dan memberdayakan kelembagaan perkebunan kelapa
sawit rakyat untuk meningkatkan kerjasama yang saling
menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan dan pekebun.
f Membangun keterbukaan informasi dan akses pendanaan serta pasar
untuk kelancaran investasi kebun masyarakat dan distribusi/pemasaran
hasil kebun; dan
g Membangun komunikasi antar sektor untuk koordinasi pembangunan
daerah secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977 Tentang Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 1979.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2009/2010 Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung suksesnya Program Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun (MTT) 2009/2010 dan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati dan Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 16 Maret 2009 Nomor 525.24/06297 tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2009/2010 di Jawa Tengah, perlu menentukan sasaran areal, produksi, produktivitas dan rendemen program pengembangan tebu rakyat musim tanam tahun 2009/2010 di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2009/2010 di Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Pati Nomor 1 Tahun 2009; PERBUP Nomor 1 Tahun 2009; PERBUP Nomor 2 Tahun 2009; PERBUP Nomor 3 Tahun 2009
PERBUP ini mencantumkan sasaran pengembangan tebu rakyat MTT 2009/2010 di Kabupaten Pati adalah luas areal 16.250 Ha, produksi tebu 1.190.864 Ton, produktivitas tebu 71,8 Ton/Ha, produksi kristal gula 89.585 Ton, produktivitas kritas gula 6,1 Ton/Ha dan rendemen 7,53%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam serta Rencana Tata Tanam untuk Masa Tanam Tahun 2022-2023 di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan Pengelolaan air irigasi,
diperlukan adanya pengaturan Pola Tanam dan
Rencana Tata Tanam di Kabupaten Klaten untuk masa
tanam tahun 2022-2023 di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola
Tanam Serta Rencana Tata Tanam Untuk Masa Tanam
Tahun 2022-2023 di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Petak Tersier
Bab III Zona Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Bab IV Waktu dan Jenis Tanaman
Bab V Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman dan Pembagian Air
Bab VI Fungsi Bangunan Air
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa sesuai situasi, kondisi, potensi dan kebutuhan lokal, untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembangunan Kebun/Tanah Kas Desa; Kewajiban; Pengelolaan Hasil Kebun Kas Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya hutan dan lahan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariannya demi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.41 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2001, PP No.41 Tahun 1999, PP No.71 Tahun 2014, Inpres No.11 Tahun 2015, Permendagri No.33 Tahun 2006, PermenLH No.10 Tahun 2010, Permentan No.5 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2018
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; pencegahan kebakaran hutan dan lahan; penanggulangan kebakran hutan dan lahan; penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan; kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan; Sanksi Administrasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2023
PENETAPAN TAMAN KOTA, HUTAN KOTA DAN PEMAKAMAN SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TAMAN KOTA, HUTAN KOTA DAN PEMAKAMAN SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi untuk mengatur air, pengendalian pencemaran udara, habitat flaura dan fauna, pelestarian plasma nutfah, sebagai fungsi ekologis serta fungsi lainnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup; b. bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau dapat untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kota Probolinggo, sehingga perlu menetapkan Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040, menyebutkan untuk Ruang Terbuka Hijau Publik dikembangkan seluas 20% (dua puluh) dari luas kota dengan luas kurang lebih 1.100 (seribu seratus) ha yang merupakan kawasan peruntukan lindung; d. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembahan Daerah Kota Probolinggo Nomor 46).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Probolinggo, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik dikelola oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pengendalian pemanfaatan ruang, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat