Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Probolinggo, Taman Kota, Hutan Kota dan Pemakaman sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik dikelola oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Pengendalian pemanfaatan ruang, Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan penertiban, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat